Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Terhadap Kesejahteraan - Jurnal Hati Irfa Hudaya

Kamis, 25 Juli 2019

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Terhadap Kesejahteraan



Assalamualaikum temans, hari ini saya dan beberapa teman blogger diberikan kesempatan untuk mengikuti acara Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang digagas oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika di Mataram ballroom Sheraton Hotel Yogyakarta. Hak Kekayaan Intelektual merupakan konsep perlindungan Indonesia untuk kesejahteraan bagi perorangan, kelompok, dan badan dengan aman. Tujuan diadakannya forum sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan partisipasi generasi muda untuk mempergunakan produk. 

Forum ini menghadirkan Handi Nugraha SH, MH Kasi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Kementerian Hukum dan HAM,. Drs Bambang Gunawan M, Si, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dan Dra. CH. Lucy Irawati, Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. 

Apa sih yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual? 

Dalam pengertian luas diartikan sebagai sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industru, karya ilmiah, sastra dan seni. Hak kekayaan Intelektual bernilai hukum. Hak Kekayaan Intelektual perlu dimiliki karena memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya. Meski begitu tidak semua karya manusia dapat dilindungi oleh rezim kekayaan intelektual. Hanya karya-karya yang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual saja yang dapat dilindungi. Ada beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu hak cipta, merek, jasa dan dagang. Semua hasil karya seni masuk ke dalam kategori hak cipta. 

Asas-asas umum yang berlaku yaitu : 

Berlaku Nasional/Teritorial; 
HAKI ini berlaku skala nasional. Namun ada pengecualian di bidang hak cipta. Ada konvensi internasional yang menaungi sehingga berlaku di manapun. 
First To File System (kecuali Hak Cipta first to publish) 
Untuk mendapatkan Hak atas sebuah karya adalah siapa yang pertama kali mempublikasikan. Jika seseorang mempunyai karya tanpa diketahui orang lain, kemudian hilang, lantas orang lain mengklaim bahwa itu karya miliknya, maka hal itu tak bisa diperkarakan. 
Mensyaratkan Kebaruan/Novelty dan Orisinalitas (Kecuali Merek) 
Karya itu akan terus berkembang. Sebuah merk dituntut untuk selalu meng-update karya sehingga tak hanya stagnan. 
Ada Jangka Waktu Pelindungan dan tidak bisa diperpanjang kecuali merek 
Ada batas waktu yang berlaku, meski begitu bisa diperpanjang. Hak paten sebuah karya maksimal dua puluh tahun, sementara Hak paten sederhana hanya sepuluh tahun. Jika sudah selesai, maka karya itu menjadi public domain, atau bisa dipakai siapapun. 
Jenis deliknya delik aduan 
Jika ada penyalahgunaan hak cipta, maka hanya yang memiliki hak cipta yang bisa memperkarakan. Kepolisian tak bisa mengurus perkara jika tak ada delik aduan. 

Secara umum Kekayaan Intelektual dikelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu : 

Hak Cipta dan Hak Terkait

Hak Cipta
Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan. 
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur, dan ilmu pengetahuan. 

Hak Terkait 
Yaitu hak-hak yang terkait dengan hak cipta seperti: 
Hak Artis (performer); 
Hak Produser Rekaman (producer of phonogram); 
Hak Lembaga Siaran (broadcasting organization). 

Hak Kekayaan Industri yang mencakup : 

Paten 
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Merk & Indikasi Geografis 
Merk 
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa 

Indikasi Geografis
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

Desain Industri 
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 

Rahasia Dagang 
Rahasia dagang adalah informasi rahasia berupa teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan dirahasiakan.

Perlindungan Varietas Tanaman 
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. 
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 

Sedikitnya ada 6 arti penting Kekayaan Intelektual : 

  1. Sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha; 
  2. Sebagai alat pengenal bisnis atau “brand image” sehingga mudah dikenal oleh publik/konsumen; 
  3. Sebagai alat promosi; 
  4. Sebagai asset bisnis intangible; 
  5. Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi; dan 
  6. Sebagai alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan & investasi. 

Bagaimana sih tips mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya? 

  1. Kenali dulu jenis KI-nya 
  2. Lakukan penelusuran terkait KI yang hendak didaftarkan 
  3. Tentukan startegi daftar yang paling menguntungkan pemohon 
  4. Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia 
  5. Konsultasikan dengan ahlinya misalnya dengan konsultan KI 
Bagaimana langkah mendaftarkan Hak Kekayaan Inteletual? 

  1. Mengisi formulir 
  2. Penuhi syarat-syaratnya 
  3. Bayar biaya permohonan sesuai ketentuan PNBP 
Jika semua sudah diproses maka semua permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semua formulir, persyaratan dan biaya dapat diakses melalui web resmi DJKI: 

WWW.DGIP.GO.ID 

#cerdashukum 
#forumHKIkominfo_yogya 

Tidak ada komentar:

Mohon tidak meninggalkan link hidup di komentar ya? Terima kasih